Proposal Skripsi Ekonomi Islam
Tentang Pengaruh Tingkat Kenaikan Suku Bunga Terhadap Kinerja Bank Syariah
(Studi Kasus Pada Bank Mandiri Syariah Cabang Ciledug)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga Bahan Bakar
Minyak (BBM) dalam negeri menyebabkan perubahan perekonomian dalam negeri yang
drastis. Kenaikan harga BBM akan diikuti oleh kenaikan harga jasa dan
barang-barang yang lain di masyarakat. Hal ini menyebabkan tingkat inflasi di
Indonesia mengalami kenaikan dan semakin mempersulit kondisi ekonomi masyarakat
terutama mereka yang berpenghasilan tetap. Untuk mengatasi hal tersebut maka
pemerintah mengambil langkah-langkah kebijakan untuk menstabilkan kembali
kondisi perekonomian yang sempat bergejolak.
Bank Indonesia
selaku otoritas moneter bertugas untuk mengatur jumlah peredaran uang di
masyarakat. Tingkat inflasi juga sangat berhubungan dengan jumlah uang yang
beredar di masyarakat. Karena tingkat inflasi mengalami peningkatan akibat
kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM maka salah satu langkah yang dilakukan
oleh Bank Indonesia untuk mengendalikan laju inflasi adalah dengan menaikkan
tingkat suku bunga. Kebijakan menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga oleh
Bank Indonesia ini dikenal dengan istilah politik diskonto yang merupakan salah
satu instrumen dari kebijakan moneter.
Eksistensi
lembaga keuangan khususnya sektor perbankan menempati posisi sangat strategis
dalam menjembatani kebutuhan modal kerja dan investasi di sektor riil dengan
pemilik dana. Dengan demikian, fungsi utama sektor perbankan dalam
infrastruktur kebijakan makro ekonomi memang diarahkan dalam konteks bagaimana
menjadikan uang efektif untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi.
Bank merupakan
lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu
lintas pembayaran serta peredaran uang dalam masyarakat. Oleh karena itu, usaha
bank akan selalu dikaitkan dengan masalah uang yang merupakan barang dagangan
utama.
Dalam
melaksanakan fungsinya, bank membeli uang dari masyarakat dengan harga tertentu
yang lazim disebut bunga kredit. Sebaliknya bank akan menjual uang dalam bentuk
pemberian uang pinjaman dengan harga tertentu yang lazim disebut bunga debet.
Dengan demikian, bank akan mendapatkan keuntungan dari selisih antara harga
jual dengan harga beli uang tersebut. Padahal para ulama berpendapat bahwa
dalam syariat Islam bunga tersebut dinilai sebagai riba yang dilarang oleh
agama.
Untuk
menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan
prinsip-prinsip muamalat sebagai alternatif perbankan dalam bentuk kegiatan
usaha bank syariah. Sehingga dapat dikatakan bahwa Bank Syariah adalah sistem
perbankan yang sesuai dengan syariat Islam.
Adanya kenaikan
tingkat suku bunga pada bank-bank umum akan mempengaruhi peran intermediasi
dunia perbankan dalam perekonomian Indonesia. Bank-bank umum (konvensional)
dalam operasionalnya sangat tergantung pada tingkat suku bunga yang berlaku,
karena keuntungan bank konvensional berasal dari selisih antara bunga pinjam
dengan bunga simpan. Sedangkan dalam bank syariah tidak mengenal sistem bunga,
yang ada adalah prinsip bagi hasil (profit sharing) antara bank dengan nasabah
dalam pengelolaan dananya.
Walaupun
demikian, dengan adanya kenaikan tingkat suku bunga pada bank-bank umum baik
langsung maupun tidak langsung akan membawa dampak terhadap kinerja bank
syariah. Dengan naiknya tingkat suku bunga maka akan diikuti oleh naiknya suku
bunga simpanan dan suku bunga pinjaman pada bank konvensional. Sehingga orang
akan cenderung untuk menyimpan dananya di bank konvensional daripada di bank
syariah karena bunga simpanan di bank konvensional naik yang pada akhirnya
tingkat pengembalian yang akan diperoleh oleh nasabah penyimpan dana akan
mengalami peningkatan.
Kenaikan tingkat
suku bunga inilah yang menjadi dilema dunia perbankan syariah saat ini, karena
dikhawatirkan akan ada perpindahan dana dari bank syariah ke bank konvensional.
Tetapi ada juga keuntungan yang diperoleh bank syariah dengan naiknya suku
bunga yakni permohonan pembiayaan (kredit) di bank syariah oleh nasabah
diperkirakan akan mengalami peningkatan seiring dengan naiknya bunga pinjaman
pada bank konvensional atau bank umum.
Berdasar latar
belakang di atas, maka peneliti
bermaksud mengadakan penelitian yang membahas tentang “Pengaruh Kenaikan
Tingkat Suku Bunga Terhadap Kinerja Bank Syariah (Studi Kasus pada Bank
Syari’ah Mandiri Cabang Ciledug)”.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
identifikasi masalah di atas, maka dapat disusun rumusan masalah penelitian
sebagai berikut:
1.
Apa saja faktor-faktor yang
mempengaruhi kenaikan tingkat suku bunga?
2.
Bagaimanakah sistem operasional
kerja pada bank syariah?
3.
Apa saja produk-produk yang
ditawarkan Bank Syariah kepada
nasabahnya?
4.
Bagaimanakah dampak kenaikan
tingkat suku bunga terhadap peran intermediasi perbankan syariah?
5.
Apakah terdapat pengaruh antara
kenaikan ingkat suku bunga dengan kinerja bank syariah?
C.
Pembatasan Masalah
Berdasarkan
rumusan masalah diatas maka batasan masalah yang akan dibahas adalah sebagai
berikut:
1.
Penulis akan membatasi tulisan
hanya pada ruang lingkup bagaimana tingkat suku dapat mempengaruhi tingkat
kinerja perbankan syariah.
2.
Tingkat suku bunga sebagai
parameter dalam menentukan kebijakan pembiayaan bagi nasabah bank syariah.
D.
Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.
Tujuan Penelitian
Berdasarkan pada
rumusan masalah di atas, maka dapat ditetapkan tujuan dari penelitian ini
adalah untuk:
a)
Menyebutkan faktor-faktor yang
mempengaruhi kenaikan tingkat suku bunga.
b)
Menjelaskan sistem operasional
kerja pada bank syariah.
c)
Memaparkan produk-produk yang
ditawarkan Bank Syariah Mandiri kepada nasabahnya.
d)
Memaparkan dampak kenaikan
tingkat suku bunga terhadap peran intermediasi perbankan syariah.
e)
Menganalisis seberapa besar
pengaruh kenaikan tingkat suku bunga terhadap kinerja bank syariah.
2.
Kegunaan Penelitian
a)
Bagi Bank Syariah
1)
Sebagai sumber informasi untuk
pengembangan bank syariah ke depan.
2)
Sebagai bahan pertimbangan untuk
lebih memantapkan strategi yang telah digunakan oleh bank syariah selama ini.
3)
Sebagai bahan evaluasi atas
kinerja bank syariah selama ini dalam menghadapi kompetisi dalam dunia
perbankan nasional.
b)
Bagi kampus
Temuan yang akan didapatkan dalam
penelitian ini diharapkan dapat menambah khasanah ilmu pengetahuan di bidang
teoritis maupun praktis yang berkaitan dengan perkembangan dunia perbankan
syariah di Indonesia.
c)
Bagi Peneliti
1)
Sebagai sarana untuk
mengaplikasikan berbagai teori yang diperoleh di bangku kuliah.
2)
Menambah pengalaman dan sarana
latihan dalam memecahkan masalah-masalah yang ada di masyarakat sebelum terjun
dalam dunia kerja yang sebenarnya.
3)
Sebagai sarana untuk menambah
wawasan peneliti terutama yang berhubungan dengan bidang kajian yang ditekuni
selama kuliah.
E.
Sistematika Penulisan
Untuk memperjelas dan mempermudah
pembaca dalam pemahaman yang dibahas maka konsep sistem yang telah disusun ini
dibagi menjadi lima bab. Adapun sistematika penulisan skripsi ini sebagai
berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini
dibahas mengenai latar belakang, rumusan masalah, batasan masalah, tujuan
penelitian, manfaat penelitian, metodologi penelitian, waktu & tempat
penelitian, dan sistematika penulisan.
BAB II LANDASAN
TEORI
Pada bab ini
menjelaskan mengenai teori-teori yang digunakan sebagai landasan atau dasar
dari penulisan skripsi.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
Pada bab ini
menjelaskan mengenai metode yang penulis gunakan dalam pengumpulan data maupun
metode untuk merancang sistem yang dilakukan dalam penelitian ini.
BAB IV HASIL DAN
PEMBAHASAN
Pada bab ini menguraikan
hasil dan pembahasan
BAB V PENUTUP
Pada bab ini
menguraikan kesimpulan dan saran dari penelitian yang telah dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Pengertian Bunga Bank
Bunga bank dapat
diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip
konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga
dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki
simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang
memperoleh pinjaman).
Dalam kegiatan
perbankan sehari-hari ada 2 macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya yaitu:
1.
Bunga Simpanan
Bunga yang
diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan
uangnya di bank. Bunga simpanan merupakan harga yang harus dibayar bank kepada
nasabahnya. Sebagai contoh jasa giro, bunga tabungan dan bunga deposito.
2.
Bunga Pinjaman
Adalah bunga
yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah
peminjam kepada bank. Sebagai cotoh bunga kredit.
Kedua macam
bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank
konvensional. Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada
nasabah sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari
nasabah. Baik bunga simpanan maupun bunga pinjaman masing-masing saling
mempengaruhi satu sama lainnya. Sebagai contoh seandainya bunga simpanan
tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman juga terpengaruh ikut naik dan
demikian pula sebaliknya.
B.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Suku Bunga
Seperti
dijelaskan di atas, bahwa untuk mennetukan besar kecilnya suku bunga simpanan
dan pinjaman sangat dipengaruhi oleh keduanya, artinya baik bunga simpanan
maupun pinjaman saling mempengaruhi disamping faktor-faktor lainnya.
Faktor-faktor
utama yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga adalah:
1.
Kebutuhan dana, apabila bank
kekurangan dana sementara permohonan pinjaman meningkat, maka yang dilakukan
oleh bank agar kebutuhan dana tersebut cepat terpenuhi dengan meningkatkan suku
bunga simpanan.
2.
Persaingan, dalam memperebutkan
dana simpanan, maka disamping faktor promosi, yang paling utama pihak perbankan
harus memperhatikan pesaing.
3.
Kebijakan pemerintah, dalam arti
baik untuk bunga simpanan maupun bunga pinjaman kita, tidak boleh melebihi
bunga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
4.
Jangka waktu, semakin panjang
jangka waktu pinjaman, maka akan semakin tinggi tinggi bunganya, hal ini
disebabkan besarnya kemungkinan resiko di masa mendatang. Serta faktor-faktor
yang lain.
C.
Pengertian Bank Syariah dan
Tujuan Pendirian Bank Syariah
1.
Pengertian Bank Syariah
Bank adalah
badan usaha yang memberikan jasa pada penyimpanan uang, pengiriman uang serta
permintaan dan penawaran kredit. Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan menyebutkan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat.
Prinsip Syariah
adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
bidang syariah.
Sehingga Bank
Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip
Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah.
Sedangkan
tujuan didirikannya Bank Syariah adalah meningkatkan usaha menuju kesejahteraan
umat dengan mengaitkan pembangunan ekonomi dan sosial serta menyelamatkan umat
Islam dari membayar dan menerima bunga yang termasuk perbuatan riba serta
dampak sampingnya yang tidak dikehendaki oleh Islam.
D.
Karakteristik Bank Syariah
Bank ini didirikan dengan aktivitas yang
dibenarkan oleh syariat Islam, dimana segala aktivitasnya memiliki karakteristik
sebagai berikut:
1.
Bersifat produktif, ekonomi Islam
memandang bahwa semua aktivitas ekonomi harus produktif sehingga kegiatannya
lebih ditekankan pada ekonomi riil. Sedangkan bunga merupakan pendapatan yang
tidak produktif.
2.
Tidak eksploitatif, kegiatan
ekonomi tidak boleh ditujukan demi keuntungan satu pihak dengan megorbankan
pihak lain (sama-sama untung).
3.
Berkeadilan, tidak boleh ada
transaksi ekonomi yang merugikan pihak-pihak yang terlibat, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
4.
Tidak bersifat spekulatif, hal
ini dianggap sebagai perjudian dan dapat mengakibatkan orang yang melakukannya
terancam kemiskinan serta menyebabkan uang atau barang yang dispekulasikan
menjadi tidak bermanfaat.
5.
Anti riba, riba sebenarnya adalah
tambahan yang ditetapkan dalam perjanjian atas suatu barang yang dipinjam,
ketika barang dikembalikan. Sehingga pemilik barang berharap bahwa ia bisa
meraih keuntungan dari transaksi pinjam-meminjam tersebut.
E.
Sejarah Berdirinya Bank Syariah
di Indonesia
Menurut sejarah,
awal mula kegiatan Bank Syariah pertama
kali dilakukan di Pakistan dan Malaysia pada tahun 1940-an. Di Kairo Mesir pada
tahun 1963 berdiri Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr. Bank ini beroperasi di
pedesaan Mesir dan masih berskala kecil.
Sekalipun masyarakat
Indonesia merupakan masyarakat muslim terbesar di dunia, kehadiran bank yang
berdasarkan Syariah masih relatif baru, yaitu pada awal tahun 1990-an. Prakarsa
untuk mendirikan Bank Syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990.
Lahirnya Bank
Syariah pertama di Indonesia yang merupakan hasil kerja tim perbankan MUI
adalah dengan dibentuknya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang akte
pendiriannya ditandatangani tanggal 1 November 1991. Saat ini BMI sudah
memiliki puluhan cabang yang tersebar di beberapa kota besar seperti Jakarta,
Bandung, Surabaya, Malang, Makassar dan kota-kota lainnya.
Disamping BMI,
saat ini juga telah lahir Bank Syariah milik pemerintah seperti Bank Syariah
Mandiri (BSM). Kemudian berikutnya berdiri Bank Syariah sebagai cabang dari
Bank Konvensional yang sudah ada, seperti BNI Syariah.
F.
Produk-Produk Bank Syariah
Dalam rangka
melayani masyarakat luas, terutama masyarakat muslim, Bank Syariah menyediakan
berbagai macam produk perbankan. Produk yang ditawarkan sudah tentu sangat
islami, termasuk dalam hal memberikan pelayanan kepada para nasabahnya. Berikut
ini adalah berbagai jenis produk Bank Syariah yang ditawarkan kepada masyarakat
luas adalah sebagai berikut:
1.
Al-Wadi’ah (Titipan)
Al-Wadi’ah
adalah perjanjian simpan-menyimpan atau penitipan barang ber-harga antara pihak
yang mempunyai barang dan pihak yang diberi kepercayaan (bank syariah). Tujuan
perjanjian ini adalah untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan keutuhan barang
tersebut. Barang-barang yang telah dititipkan sewaktu-waktu dapat diambil
kembali sebagian atau seluruhnya oleh pemilik barang tersebut.
2.
Pembiayaan dengan bagi hasil
Dalam bank
konvensional untuk penyaluran dananya kita mengenal istilah kredit atau
pinjaman. Sedangkan dalam bank syariah untuk penyaluran dananya kita kenal
dengan istilah pembiayaan. Jika dalam bank konvensional keuntungan bank
diperoleh dari bunga yang dibebankan, maka dalam bank syariah tidak ada istilah
bunga bank akan tetapi bank syariah menerapkan sistem bagi hasil. Prinsip bagi
hasil dalam bank syariah yang diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dalam
empat akad utama yaitu:
3.
Al-Musyarakah
Al-Musyarakah
adalah perjanjian kesepakatan bersama antar pemilik modal untuk menyertakan
modal sahamnya pada suatu proyek, yang biasanya berjangka waktu panjang.
Masing-masing pihak memberikan dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau
resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
4.
Al-Mudharabah
Al-Mudharabah
adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan
seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut
kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung
pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian pengelola.
Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah
yang harus bertanggung jawab atas
kerugian tersebut.
5.
Al-Muzara’ah
Al-Muzara’ah
adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.
Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk
pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia
perbankan kasus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar
bagi hasil dari panennya.
6.
Al-Musaqah
Al-Musaqah
merupakan bagian dari Al-muzara’ah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas
penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka
sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panennya.
7.
Bai’al-Murabahah
Bai’al-Murabahah
adalah menjual suatu barang dengan harga pokok ditambah keuntungan yang
disetujui bersama untuk dibayar pada waktu yang ditentukan atau dibayar secara
cicilan. Dengan cara ini pembeli dapat mengetahui harga sebenarnya dari barang
yang dibeli dan dikehendaki penjual. Perjanjian murabahah bermanfaat bagi orang
yang membutuhkan suatu barang, tetapi belum mempunyai uang.
8.
Bai’as-Salam
Bai’as-Salam
artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, tetapi pembayarannya
dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih
dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam
bentuk uang.
9.
Bai’al-Istishna’
Bai’al-Istishna’
adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua
belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan
sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan dengan tawar-menawar dan
sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau diangsur.
Al-Ijarah
Al-Ijarah adalah
akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa,
tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.. Dalam praktiknya
kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating
lease maupun financial lease.
11.
Al-Wakalah (Amanat)
Al-Wakalah
artinya penyerahan atau pemberian suatu mandat dari satu pihak kepada pihak
lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan apa yang telah disepakati oleh
si pemberi mandat.
12.
Al-Kafalah (Garansi)
Al-Kafalah
merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai
pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain.
13.
Al-Hawalah
Al-Hawalah
merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang
wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu
pihak kepada lain pihak.
14.
Ar-Rahn
Ar-Rahn
merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan
atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan
utang atau gadai.
G.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank
Konvensional
Bank syariah
berbeda dari bank konvensional adalah secara konsepsional.Konsep dasarnya
adalah adanya keseimbangan antara kehidupan dunia dan persiapan menuju
kehidupan akhirat. Berbisnis atau melakukan tindak ekonomi juga harus mengikuti
konsep tersebut, yaitu menjaga keseimbangan. Bukan sekedar memaksi-malkan kekayaan, tetapi harus
seimbang dengan memperhatikan apakah cara bisnis-nya sudah sesuai dengan
syariah atau belum.
Dengan demikian
menjadi nasabah bank syariah niat dan tujuannya adalah berekonomi dengan cara
yang diridhoi Allah SWT, sehingga bukan hanya mencari tingginya tingkat
pengembalian ekonomi. Namun memang menjadi keharusan bagi bank syariah agar
secara ekonomis dapat bersaing dengan bank konvensional sehingga diharapkan
juga mampu mampu menciptakan pengembalian investasi atau bagi hasil yang lebih
menguntungkan dibandingkan dengan bank konvensional.
Nasabah
(masyarakat) yang kelebihan dana akan menyimpan uangnya di bank dalam berbagai
bentuk. Nasabah penyimpan akan memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga
bagi bank konvensional. Berbeda bila masyarakat menyimpan uangnya di bank
syariah, maka bukan bunga yang akan dipeorleh melainkan sistem bagi hasil yang
berdasarkan Prinsip Syariah. Besarnya jasa bunga dan bagi hasil tergantung dari
besar kecilnya dana yang disimpan dan faktor lainnya.
Bagi masyarakat
yang memperoleh pinjaman atau kredit dari bank konven-sional, diwajibkan untuk
mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunga yang telah ditetapkan sesuai
perjanjian antara bank dengan nasabah. Sedangkan di bank syariah pengembalian
pinjaman disertai dengan sistem bagi hasil yang sesuai hukum Islam.
Sebagai
perantara keuangan, bank akan memperoleh keuntungan dari selisih bunga yang
diberikan kepada penyimpan (bunga simpanan) dengan bunga yang diterima dari
peminjam (bunga kredit). Keuntungan ini dikenal dengan istilah Spread Based.
Jenis keuntungan ini diperoleh dari bank konvensional. Sedangkan bagi bank syariah tidak dikenal istilah bunga, karena
bank syariah mengharamkan bunga. Pada bank syariah keuntungan yang diperoleh
dikenal dengan istilah bagi hasil.
H.
Kerangka Berfikir
Kebijakan
moneter yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dengan cara menaikkan tingkat suku
bunga untuk mengurangi peningkatan laju inflasi akan sangat mempengaruhi peran
intermediasi dunia perbankan. Kenaikan tingkat suku bunga melalui peningkatan
BI rate ini akan diikuti oleh naiknya bunga pinjaman pada bank-bank umum, dan
hal ini sangat memberatkan bagi kalangan pengusaha. Karena di saat kondisi
perekonomian yang belum stabil ini, mereka kesulitan mencari tambahan modal
akibat naiknya bunga pinjaman.
Bank syariah
dalam kegiatan operasionalnya tidak tergantung pada tingkat suku bunga, karena
sistem yang ada pada bank syariah adalah sistem bagi hasil. Walaupun demikian
ada semacam kekhawatiran yang melanda bank syariah, yakni dikhawatirkan
sebagian nasabah penyimpan di bank syariah akan mengalihkan dananya pada bank
konvensional karena tingkat suku bunga di bank umum (konvensional) mengalami
kenaikan. Tetapi di sisi lain, bank syariah akan menjadi alternatif bagi para
pengusaha yang membutuhkan pinjaman dana untuk mengembangkan usahanya, karena
mereka akan cenderung meminjam dana di bank syariah dengan sistem bagi hasil
daripada harus meminjam di bank umum dengan membayar bunga. Karena dengan
sistem bagi hasil, mereka tidak terlalu khawatir dengan adanya kebijakan Bank
Indonesia untuk menaikkan tingkat suku bunga dalam rangka mengendalikan laju
inflasi di Indonesia.
Kinerja bank
syariah inilah yang menjadi perhatian peneliti dalam penelitian kali ini,
dimana peneliti bermaksud untuk mencari informasi dan mengumpulkan data dalam
rangka mengukur seberapa besar pengaruh kenaikan tingkat suku bunga terhadap
kinerja bank syariah. Dalam penelitian kali ini, peneliti membatasi hanya bank
syariah yang ada di kota Tangerang yang akan menjadi kajian dalam penelitian
kali ini.
I.
Hipotesis Penelitian
Hipotesis dapat
diartikan sebagai suatu jawaban yang bersifat sementara terhadap permasalahn
penelitian, sampai terbukti melalui data yang terkumpul. Dalam kerangka
berfikir ilmiah, hipotesis diajukan setelah merumuskan masalah karena pada
hakekatnya hipotesis adalah jawaban sementara yang belum tentu benar dan perlu
dibuktikan kebenarannya melalui penelitian.
Untuk mengetahui
ada atau tidaknya pengaruh serta hubungan yang positif antara dua variabel atau
lebih perlu dirumuskan suatu hipotesis. Penelitian ini bermaksud memperoleh
gambaran obyektif tentang pengaruh kenaikan tingkat suku bunga terhadap kinerja
bank syariah. Adapun hipotesis yang akan diuji dalam penelitian ini
adalah:
1.
Hipotesis Nol (Ho)
Tidak ada
pengaruh yang signifikan antara kenaikan tingkat suku bunga dengan kinerja bank
syariah.
2.
Hipotesis Kerja atau Alternatif
(Ha)
Ada pengaruh
yang signifikan antara kenaikan tingkat suku bunga dengan kinerja bank syariah.
J.
Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup
dalam kegiatan penelitian ini meliputi:
Penelitian ini
ingin melihat tentang pengaruh antara kenaikan tingkat suku bunga dengan
kinerja bank syraiah.
1.
Variabel
Variabel yang
diangkat dalam penelitian ini meliputi variabel bebas (X) dan variabel terikat
(Y). Variabel bebas (X) pada penelitian ini adalah kenaikan tingkat suku bunga
sedangkan variabel terikatnya (Y) adalah kinerja bank syariah.
2.
Lokasi Penelitian
Bank Syariah
yang ada di Kota Tangerang terdiri atas: Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank
Syariah Mandiri (BSM), BRI Syariah, BTN Syariah dan BNI Syariah. Karena
keterbatasan peneliti, obyek yang menjadi penelitian kali ini hanya di PT Bank
Syariah Mandiri Cabang Ciledug.
K.
Asumsi Penelitian
Tingkat suku
bunga adalah sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia
sebagai bank sentral dan diikuti oleh bank-bank umum konvensional. Kinerja
dapat diketahui dari laporan keuangan yang dikeluarkan oleh bank.
Laporan keuangan
bank syariah (PT Bank Syariah Mandiri) yang digunakan sebagai data antara tahun
2009-2010.
L.
Definisi Operasional
Tingkat suku
bunga adalah sesuai dengan besarnya BI rate yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
Bank Syariah
adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariat
Islam yang dalam pengelolaan dananya menggunakan prinsip bagi hasil.
BAB III
METODOLOGI
PENELITIAN
A.
Metodologi Penelitian
Metodologi
penelitian merupakan suatu cara yang ditempuh untuk melak-sanakan penelitian.
Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dan regresional. Penelitian
deskripif dimaksudkan untuk memperoleh gambaran dengan cara menganalisis dan
menafsirkan variabel-variabel yang diteliti. Sedangkan penelitian regresional
dimaksudkan untuk menghubungkan serta mengukur pengaruh kenaikan tingkat suku
bunga terhadap kinerja bank syariah.
B.
Jenis Penelitian
Penelitian
bersifat kuantitatif dan berusaha membandingkan hubungan serta mengukur
pengaruh antar variabel. Variabel yang diangkat dalam penelitian kali ini meliputi
variabel bebas (X) dan variabel terikat (Y). Variabel bebas (X) pada penelitian
ini adalah kenaikan tingkat suku bunga sedangkan variabel terikatnya (Y) adalah
kinerja bank syariah.
C.
Populasi dan Sampel
1.
Populasi
Populasi dalam
penelitian kali ini adalah semua bank syariah yang dalam kegiatan usahanya
menggunakan prinsip bagi hasil. Di Indonesia sendiri ada 2 Bank Umum Syariah
(Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat)
serta puluhan bank syariah yang beroperasi dengan unit usaha syariah dan
BPR Syariah.
2.
Sampel
Pengambilan
sampel dilakukan dengan cara purposive sample, yakni pengambilan subyek bukan
didasarkan atas strata atau random tetapi didasarkan atas adanya tujuan dan
pertimbangan tertentu. Peneliti mengambil PT Bank Syariah Mandiri sebagai
sampel karena bank tersebut adalah bank syariah yang terdekat dengan lokasi
rumah peneliti.
D.
Teknik Pengumpulan Data
Teknik
pengumpulan data yang akan digunakan adalah:
1.
Wawancara
Wawancara adalah
suatu cara pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang
sistematis dengan atau tanpa bantuan suatu daftar pertanyaan (Asri, 1986:101).
Dalam hal ini pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara tidak hanya
terbatas pada pokok masalah saja, tetapi juga ke hal-hal lain yang dianggap
perlu dan berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Wawancara
dilakukan untuk memperoleh informasi secara langsung dengan para pegawai bank
dan pihak-pihak yang terkait dengan bank syariah tentang segala kegiatan dan
kinerja bank syariah.
2.
Dokumentasi
Teknik ini
digunakan untuk memperoleh data dengan cara melihat dokumen yang ada. Metode
dokumentasi ini dapat merupakan metode utama apabila peneliti melakukan
pendekatan analisis isi (content analysis).
Dokumentasi
digunakan untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan kegiatan operasional
bank syariah dan juga berupa laporan keuangan yang dibuat oleh bank syariah
tersebut.
3.
Observasi
Observasi atau
pengamatan meliputi kegiatan pemusatan perhatian terhadap suatu objek dengan
menggunakan seluruh alat indera. Jadi mengobservasi dapat dilakukan dengan
penglihatan, pendengaran, peciuman dan sebagainya.
Observasi
dilakukan untuk mengetahui secara langsung kegiatan bank syariah serta
pelayanannya terhadap nasabah.
4.
Metode Studi Pustaka & Studi
Literatur
Metode
pengumpulan data dan informasi dengan membaca buku-buku referensi baik mengenai
perbankan syari’ah, maupun mengenai ekonomi baik yang ekonomi islam mauupun
ekonomi konvensional dan lain-lain, serta mempelajari hasil penelitian sejenis
sebelumnya yang pernah dilakukan oleh orang lain.
E.
Tehnik Analisis Data
Untuk mengetahui
hubungaan serta pengaruh antara kenaikan tingkat suku bunga dengan kinerja bank
syariah di kota Tangerang dapat menggunakan analisis regresi. Kita dapat
menggambarkan kenaikan tingkat suku bunga pada absis X dan kinerja bank syariah
pada ordinat Y. Jika ditarik suatu garis lurus yang berjarak jumlah kuadrat
jarak vertikal dari setiap titik, maka garis lurus inilah yang disebut dengan garis
regresi. Dengan adanya pengaruh kenaikan
tingkat suku bunga terhadap kinerja bank syariah, maka persamaannya Ŷ = a + bX,
menunjukkan hubungan linier Y dengan X. Berdasarkan persamaan tersebut, jika
diketahui nilai X dan Y, maka estimasi nilai a dan b dengan mudah dapat
ditentukan.
Nilai a
menunjukkan intercept yang berarti bahwa jika kenaikan tingkat suku bunga tidak
mempengaruhi kinerja bank syariah maka nilai dari variabel terikat sebesar a.
Sedangkan b adalah nilai koefisien regresi, yang berarti jika terjadi kenaikan
terhadap nilai X (tingkat suku bunga) sebesar 1 satuan maka nilai Y (kinerja
bank syariah) akan mengalami kenaikan sebesar nilai b. Jika b bernilai (+) maka
hubungan variabel X dan variabel Y searah. Jika b bernilai (-) maka hubungan variabel
X dan variabel Y berlawanan.
Jika data
tersebar dalam daerah di sekitar garis lurus (atau kurva) maka nilai Ŷ dapat
dicari untuk X yang diketahui. Manfaat dari garis regresi adalah untuk
memperkirakan nilai variabel terikat dari variabel bebas jika variabel bebas
tersebut telah diketahui.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto,
Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: PT
Rineka Cipta.
Antonio, Muh.
Syafi’i. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Bank Indonesia.
2003. Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia: Tinjauan Kelembagaan,
Kebijakan, dan Organisasi. Jakarta: Pusat Pendidikan dan studi Kebanksentralan.
Kasmir. 2002.
Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kasmir. 2004.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Edisi Keenam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Muhamad. 2002.
Manajemen Bank Syari’ah. Yogyakarta: Penerbit AMP YKPN.
Rachbini, D.J.
dan Tono, Suwidi. 2000. Bank Indonesia Menuju Independensi Bank Sentral.
Jakarta: PT Mardi Mulya.
Tim Penyusun
Ensiklopedi Islam. 2003. Ensiklopedi Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve