Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

contoh Proposal Skripsi Ekonomi Islam Tentang Pengaruh Tingkat Kenaikan Suku Bunga Terhadap Kinerja Bank Syariah (Studi Kasus Pada Bank Mandiri Syariah Cabang Ciledug)



Proposal Skripsi Ekonomi Islam Tentang Pengaruh Tingkat Kenaikan Suku Bunga Terhadap Kinerja Bank Syariah (Studi Kasus Pada Bank Mandiri Syariah Cabang Ciledug)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Kebijakan  pemerintah untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri menyebabkan perubahan perekonomian dalam negeri yang drastis. Kenaikan harga BBM akan diikuti oleh kenaikan harga jasa dan barang-barang yang lain di masyarakat. Hal ini menyebabkan tingkat inflasi di Indonesia mengalami kenaikan dan semakin mempersulit kondisi ekonomi masyarakat terutama mereka yang berpenghasilan tetap. Untuk mengatasi hal tersebut maka pemerintah mengambil langkah-langkah kebijakan untuk menstabilkan kembali kondisi perekonomian yang sempat bergejolak.
Bank Indonesia selaku otoritas moneter bertugas untuk mengatur jumlah peredaran uang di masyarakat. Tingkat inflasi juga sangat berhubungan dengan jumlah uang yang beredar di masyarakat. Karena tingkat inflasi mengalami peningkatan akibat kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM maka salah satu langkah yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mengendalikan laju inflasi adalah dengan menaikkan tingkat suku bunga. Kebijakan menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga oleh Bank Indonesia ini dikenal dengan istilah politik diskonto yang merupakan salah satu instrumen dari kebijakan moneter.
Eksistensi lembaga keuangan khususnya sektor perbankan menempati posisi sangat strategis dalam menjembatani kebutuhan modal kerja dan investasi di sektor riil dengan pemilik dana. Dengan demikian, fungsi utama sektor perbankan dalam infrastruktur kebijakan makro ekonomi memang diarahkan dalam konteks bagaimana menjadikan uang efektif untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi.
Bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang dalam masyarakat. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu dikaitkan dengan masalah uang yang merupakan barang dagangan utama.
Dalam melaksanakan fungsinya, bank membeli uang dari masyarakat dengan harga tertentu yang lazim disebut bunga kredit. Sebaliknya bank akan menjual uang dalam bentuk pemberian uang pinjaman dengan harga tertentu yang lazim disebut bunga debet. Dengan demikian, bank akan mendapatkan keuntungan dari selisih antara harga jual dengan harga beli uang tersebut. Padahal para ulama berpendapat bahwa dalam syariat Islam bunga tersebut dinilai sebagai riba yang dilarang oleh agama.
Untuk menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan prinsip-prinsip muamalat sebagai alternatif perbankan dalam bentuk kegiatan usaha bank syariah. Sehingga dapat dikatakan bahwa Bank Syariah adalah sistem perbankan yang sesuai dengan syariat Islam.
Adanya kenaikan tingkat suku bunga pada bank-bank umum akan mempengaruhi peran intermediasi dunia perbankan dalam perekonomian Indonesia. Bank-bank umum (konvensional) dalam operasionalnya sangat tergantung pada tingkat suku bunga yang berlaku, karena keuntungan bank konvensional berasal dari selisih antara bunga pinjam dengan bunga simpan. Sedangkan dalam bank syariah tidak mengenal sistem bunga, yang ada adalah prinsip bagi hasil (profit sharing) antara bank dengan nasabah dalam pengelolaan dananya.
Walaupun demikian, dengan adanya kenaikan tingkat suku bunga pada bank-bank umum baik langsung maupun tidak langsung akan membawa dampak terhadap kinerja bank syariah. Dengan naiknya tingkat suku bunga maka akan diikuti oleh naiknya suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman pada bank konvensional. Sehingga orang akan cenderung untuk menyimpan dananya di bank konvensional daripada di bank syariah karena bunga simpanan di bank konvensional naik yang pada akhirnya tingkat pengembalian yang akan diperoleh oleh nasabah penyimpan dana akan mengalami peningkatan.
Kenaikan tingkat suku bunga inilah yang menjadi dilema dunia perbankan syariah saat ini, karena dikhawatirkan akan ada perpindahan dana dari bank syariah ke bank konvensional. Tetapi ada juga keuntungan yang diperoleh bank syariah dengan naiknya suku bunga yakni permohonan pembiayaan (kredit) di bank syariah oleh nasabah diperkirakan akan mengalami peningkatan seiring dengan naiknya bunga pinjaman pada bank konvensional atau bank umum.
Berdasar latar belakang  di atas, maka peneliti bermaksud mengadakan penelitian yang membahas tentang “Pengaruh Kenaikan Tingkat Suku Bunga Terhadap Kinerja Bank Syariah (Studi Kasus pada Bank Syari’ah Mandiri Cabang Ciledug)”.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah di atas, maka dapat disusun rumusan masalah penelitian sebagai berikut:
1.      Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan tingkat suku bunga?
2.      Bagaimanakah sistem operasional kerja pada bank syariah?
3.      Apa saja produk-produk yang ditawarkan Bank Syariah kepada    nasabahnya?
4.      Bagaimanakah dampak kenaikan tingkat suku bunga terhadap peran intermediasi perbankan syariah?
5.      Apakah terdapat pengaruh antara kenaikan ingkat suku bunga dengan kinerja bank syariah?
C.     Pembatasan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka batasan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1.      Penulis akan membatasi tulisan hanya pada ruang lingkup bagaimana tingkat suku dapat mempengaruhi tingkat kinerja perbankan syariah.
2.      Tingkat suku bunga sebagai parameter dalam menentukan kebijakan pembiayaan bagi nasabah bank syariah.
D.    Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.      Tujuan Penelitian
Berdasarkan pada rumusan masalah di atas, maka dapat ditetapkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk:
a)      Menyebutkan faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan tingkat suku bunga.
b)      Menjelaskan sistem operasional kerja pada bank syariah.
c)      Memaparkan produk-produk yang ditawarkan Bank Syariah Mandiri kepada nasabahnya.
d)     Memaparkan dampak kenaikan tingkat suku bunga terhadap peran intermediasi perbankan syariah.
e)      Menganalisis seberapa besar pengaruh kenaikan tingkat suku bunga terhadap kinerja bank syariah.
2.      Kegunaan Penelitian
a)      Bagi Bank Syariah
1)      Sebagai sumber informasi untuk pengembangan bank syariah ke depan.
2)      Sebagai bahan pertimbangan untuk lebih memantapkan strategi yang telah digunakan oleh bank syariah selama ini.
3)      Sebagai bahan evaluasi atas kinerja bank syariah selama ini dalam menghadapi kompetisi dalam dunia perbankan nasional.
b)      Bagi kampus
Temuan yang akan didapatkan dalam penelitian ini diharapkan dapat menambah khasanah ilmu pengetahuan di bidang teoritis maupun praktis yang berkaitan dengan perkembangan dunia perbankan syariah di Indonesia.
c)      Bagi Peneliti
1)      Sebagai sarana untuk mengaplikasikan berbagai teori yang diperoleh di bangku kuliah.
2)      Menambah pengalaman dan sarana latihan dalam memecahkan masalah-masalah yang ada di masyarakat sebelum terjun dalam dunia kerja yang sebenarnya.
3)      Sebagai sarana untuk menambah wawasan peneliti terutama yang berhubungan dengan bidang kajian yang ditekuni selama kuliah.
E.     Sistematika Penulisan
Untuk memperjelas dan mempermudah pembaca dalam pemahaman yang dibahas maka konsep sistem yang telah disusun ini dibagi menjadi lima bab. Adapun sistematika penulisan skripsi ini sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini dibahas mengenai latar belakang, rumusan masalah, batasan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metodologi penelitian, waktu & tempat penelitian, dan sistematika penulisan.
BAB II LANDASAN TEORI
Pada bab ini menjelaskan mengenai teori-teori yang digunakan sebagai landasan atau dasar dari penulisan skripsi.
BAB III METODOLOGI PENELITIAN
Pada bab ini menjelaskan mengenai metode yang penulis gunakan dalam pengumpulan data maupun metode untuk merancang sistem yang dilakukan dalam penelitian ini.
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN
Pada bab ini menguraikan hasil dan pembahasan
BAB V PENUTUP
Pada bab ini menguraikan kesimpulan dan saran dari penelitian yang telah dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
LANDASAN TEORI
A.    Pengertian Bunga Bank
Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman).
Dalam kegiatan perbankan sehari-hari ada 2 macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya yaitu:
1.       Bunga Simpanan
Bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga simpanan merupakan harga yang harus dibayar bank kepada nasabahnya. Sebagai contoh jasa giro, bunga tabungan dan bunga deposito.
2.      Bunga Pinjaman
Adalah bunga yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank. Sebagai cotoh bunga kredit.
Kedua macam bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank konvensional. Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari nasabah. Baik bunga simpanan maupun bunga pinjaman masing-masing saling mempengaruhi satu sama lainnya. Sebagai contoh seandainya bunga simpanan tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman juga terpengaruh ikut naik dan demikian pula sebaliknya.
B.     Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Suku Bunga
Seperti dijelaskan di atas, bahwa untuk mennetukan besar kecilnya suku bunga simpanan dan pinjaman sangat dipengaruhi oleh keduanya, artinya baik bunga simpanan maupun pinjaman saling mempengaruhi disamping faktor-faktor lainnya.
Faktor-faktor utama yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga adalah:
1.      Kebutuhan dana, apabila bank kekurangan dana sementara permohonan pinjaman meningkat, maka yang dilakukan oleh bank agar kebutuhan dana tersebut cepat terpenuhi dengan meningkatkan suku bunga simpanan.
2.      Persaingan, dalam memperebutkan dana simpanan, maka disamping faktor promosi, yang paling utama pihak perbankan harus memperhatikan pesaing.
3.      Kebijakan pemerintah, dalam arti baik untuk bunga simpanan maupun bunga pinjaman kita, tidak boleh melebihi bunga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
4.      Jangka waktu, semakin panjang jangka waktu pinjaman, maka akan semakin tinggi tinggi bunganya, hal ini disebabkan besarnya kemungkinan resiko di masa mendatang. Serta faktor-faktor yang lain.
C.     Pengertian Bank Syariah dan Tujuan Pendirian Bank Syariah
1.      Pengertian Bank Syariah
Bank adalah badan usaha yang memberikan jasa pada penyimpanan uang, pengiriman uang serta permintaan dan penawaran kredit. Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan menyebutkan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Sehingga Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Sedangkan tujuan didirikannya Bank Syariah adalah meningkatkan usaha menuju kesejahteraan umat dengan mengaitkan pembangunan ekonomi dan sosial serta menyelamatkan umat Islam dari membayar dan menerima bunga yang termasuk perbuatan riba serta dampak sampingnya yang tidak dikehendaki oleh Islam.
D.    Karakteristik Bank Syariah
Bank ini didirikan dengan aktivitas yang dibenarkan oleh syariat Islam, dimana segala aktivitasnya memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.      Bersifat produktif, ekonomi Islam memandang bahwa semua aktivitas ekonomi harus produktif sehingga kegiatannya lebih ditekankan pada ekonomi riil. Sedangkan bunga merupakan pendapatan yang tidak produktif.
2.      Tidak eksploitatif, kegiatan ekonomi tidak boleh ditujukan demi keuntungan satu pihak dengan megorbankan pihak lain (sama-sama untung).
3.      Berkeadilan, tidak boleh ada transaksi ekonomi yang merugikan pihak-pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
4.      Tidak bersifat spekulatif, hal ini dianggap sebagai perjudian dan dapat mengakibatkan orang yang melakukannya terancam kemiskinan serta menyebabkan uang atau barang yang dispekulasikan menjadi tidak bermanfaat.
5.      Anti riba, riba sebenarnya adalah tambahan yang ditetapkan dalam perjanjian atas suatu barang yang dipinjam, ketika barang dikembalikan. Sehingga pemilik barang berharap bahwa ia bisa meraih keuntungan dari transaksi pinjam-meminjam tersebut.
E.     Sejarah Berdirinya Bank Syariah di Indonesia
Menurut sejarah, awal mula kegiatan Bank Syariah  pertama kali dilakukan di Pakistan dan Malaysia pada tahun 1940-an. Di Kairo Mesir pada tahun 1963 berdiri Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr. Bank ini beroperasi di pedesaan Mesir dan masih berskala kecil.
Sekalipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat muslim terbesar di dunia, kehadiran bank yang berdasarkan Syariah masih relatif baru, yaitu pada awal tahun 1990-an. Prakarsa untuk mendirikan Bank Syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990.
Lahirnya Bank Syariah pertama di Indonesia yang merupakan hasil kerja tim perbankan MUI adalah dengan dibentuknya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang akte pendiriannya ditandatangani tanggal 1 November 1991. Saat ini BMI sudah memiliki puluhan cabang yang tersebar di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Malang, Makassar dan kota-kota lainnya.   
Disamping BMI, saat ini juga telah lahir Bank Syariah milik pemerintah seperti Bank Syariah Mandiri (BSM). Kemudian berikutnya berdiri Bank Syariah sebagai cabang dari Bank Konvensional yang sudah ada, seperti BNI Syariah.
F.      Produk-Produk Bank Syariah
Dalam rangka melayani masyarakat luas, terutama masyarakat muslim, Bank Syariah menyediakan berbagai macam produk perbankan. Produk yang ditawarkan sudah tentu sangat islami, termasuk dalam hal memberikan pelayanan kepada para nasabahnya. Berikut ini adalah berbagai jenis produk Bank Syariah yang ditawarkan kepada masyarakat luas adalah sebagai berikut:
1.      Al-Wadi’ah (Titipan)
Al-Wadi’ah adalah perjanjian simpan-menyimpan atau penitipan barang ber-harga antara pihak yang mempunyai barang dan pihak yang diberi kepercayaan (bank syariah). Tujuan perjanjian ini adalah untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan keutuhan barang tersebut. Barang-barang yang telah dititipkan sewaktu-waktu dapat diambil kembali sebagian atau seluruhnya oleh pemilik barang tersebut. 
2.      Pembiayaan dengan bagi hasil
Dalam bank konvensional untuk penyaluran dananya kita mengenal istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan dalam bank syariah untuk penyaluran dananya kita kenal dengan istilah pembiayaan. Jika dalam bank konvensional keuntungan bank diperoleh dari bunga yang dibebankan, maka dalam bank syariah tidak ada istilah bunga bank akan tetapi bank syariah menerapkan sistem bagi hasil. Prinsip bagi hasil dalam bank syariah yang diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dalam empat akad utama yaitu:
3.      Al-Musyarakah
Al-Musyarakah adalah perjanjian kesepakatan bersama antar pemilik modal untuk menyertakan modal sahamnya pada suatu proyek, yang biasanya berjangka waktu panjang. Masing-masing pihak memberikan dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
4.      Al-Mudharabah
Al-Mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang  harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
5.      Al-Muzara’ah
Al-Muzara’ah adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan kasus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil dari panennya.
6.      Al-Musaqah
Al-Musaqah merupakan bagian dari Al-muzara’ah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panennya.
7.      Bai’al-Murabahah
Bai’al-Murabahah adalah menjual suatu barang dengan harga pokok ditambah keuntungan yang disetujui bersama untuk dibayar pada waktu yang ditentukan atau dibayar secara cicilan. Dengan cara ini pembeli dapat mengetahui harga sebenarnya dari barang yang dibeli dan dikehendaki penjual. Perjanjian murabahah bermanfaat bagi orang yang membutuhkan suatu barang, tetapi belum mempunyai uang.
8.      Bai’as-Salam
Bai’as-Salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, tetapi pembayarannya dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
9.      Bai’al-Istishna’
Bai’al-Istishna’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan dengan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau diangsur.
       Al-Ijarah
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.
11.  Al-Wakalah (Amanat)
Al-Wakalah artinya penyerahan atau pemberian suatu mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan apa yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.
12.  Al-Kafalah (Garansi)
Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain.
13.  Al-Hawalah
Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pihak.
14.  Ar-Rahn
Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
G.    Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Bank syariah berbeda dari bank konvensional adalah secara konsepsional.Konsep dasarnya adalah adanya keseimbangan antara kehidupan dunia dan persiapan menuju kehidupan akhirat. Berbisnis atau melakukan tindak ekonomi juga harus mengikuti konsep tersebut, yaitu menjaga keseimbangan. Bukan sekedar  memaksi-malkan kekayaan, tetapi harus seimbang dengan memperhatikan apakah cara bisnis-nya sudah sesuai dengan syariah atau belum.
Dengan demikian menjadi nasabah bank syariah niat dan tujuannya adalah berekonomi dengan cara yang diridhoi Allah SWT, sehingga bukan hanya mencari tingginya tingkat pengembalian ekonomi. Namun memang menjadi keharusan bagi bank syariah agar secara ekonomis dapat bersaing dengan bank konvensional sehingga diharapkan juga mampu mampu menciptakan pengembalian investasi atau bagi hasil yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan bank konvensional.
Nasabah (masyarakat) yang kelebihan dana akan menyimpan uangnya di bank dalam berbagai bentuk. Nasabah penyimpan akan memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga bagi bank konvensional. Berbeda bila masyarakat menyimpan uangnya di bank syariah, maka bukan bunga yang akan dipeorleh melainkan sistem bagi hasil yang berdasarkan Prinsip Syariah. Besarnya jasa bunga dan bagi hasil tergantung dari besar kecilnya dana yang disimpan dan faktor lainnya.
Bagi masyarakat yang memperoleh pinjaman atau kredit dari bank konven-sional, diwajibkan untuk mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunga yang telah ditetapkan sesuai perjanjian antara bank dengan nasabah. Sedangkan di bank syariah pengembalian pinjaman disertai dengan sistem bagi hasil yang sesuai  hukum Islam.
Sebagai perantara keuangan, bank akan memperoleh keuntungan dari selisih bunga yang diberikan kepada penyimpan (bunga simpanan) dengan bunga yang diterima dari peminjam (bunga kredit). Keuntungan ini dikenal dengan istilah Spread Based. Jenis keuntungan ini diperoleh dari bank konvensional. Sedangkan bagi bank  syariah tidak dikenal istilah bunga, karena bank syariah mengharamkan bunga. Pada bank syariah keuntungan yang diperoleh dikenal dengan istilah bagi hasil.
H.    Kerangka Berfikir
Kebijakan moneter yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dengan cara menaikkan tingkat suku bunga untuk mengurangi peningkatan laju inflasi akan sangat mempengaruhi peran intermediasi dunia perbankan. Kenaikan tingkat suku bunga melalui peningkatan BI rate ini akan diikuti oleh naiknya bunga pinjaman pada bank-bank umum, dan hal ini sangat memberatkan bagi kalangan pengusaha. Karena di saat kondisi perekonomian yang belum stabil ini, mereka kesulitan mencari tambahan modal akibat naiknya bunga pinjaman.
Bank syariah dalam kegiatan operasionalnya tidak tergantung pada tingkat suku bunga, karena sistem yang ada pada bank syariah adalah sistem bagi hasil. Walaupun demikian ada semacam kekhawatiran yang melanda bank syariah, yakni dikhawatirkan sebagian nasabah penyimpan di bank syariah akan mengalihkan dananya pada bank konvensional karena tingkat suku bunga di bank umum (konvensional) mengalami kenaikan. Tetapi di sisi lain, bank syariah akan menjadi alternatif bagi para pengusaha yang membutuhkan pinjaman dana untuk mengembangkan usahanya, karena mereka akan cenderung meminjam dana di bank syariah dengan sistem bagi hasil daripada harus meminjam di bank umum dengan membayar bunga. Karena dengan sistem bagi hasil, mereka tidak terlalu khawatir dengan adanya kebijakan Bank Indonesia untuk menaikkan tingkat suku bunga dalam rangka mengendalikan laju inflasi di Indonesia.
Kinerja bank syariah inilah yang menjadi perhatian peneliti dalam penelitian kali ini, dimana peneliti bermaksud untuk mencari informasi dan mengumpulkan data dalam rangka mengukur seberapa besar pengaruh kenaikan tingkat suku bunga terhadap kinerja bank syariah. Dalam penelitian kali ini, peneliti membatasi hanya bank syariah yang ada di kota Tangerang yang akan menjadi kajian dalam penelitian kali ini.
I.       Hipotesis Penelitian
Hipotesis dapat diartikan sebagai suatu jawaban yang bersifat sementara terhadap permasalahn penelitian, sampai terbukti melalui data yang terkumpul. Dalam kerangka berfikir ilmiah, hipotesis diajukan setelah merumuskan masalah karena pada hakekatnya hipotesis adalah jawaban sementara yang belum tentu benar dan perlu dibuktikan kebenarannya melalui penelitian.
Untuk mengetahui ada atau tidaknya pengaruh serta hubungan yang positif antara dua variabel atau lebih perlu dirumuskan suatu hipotesis. Penelitian ini bermaksud memperoleh gambaran obyektif tentang pengaruh kenaikan tingkat suku bunga terhadap kinerja bank syariah. Adapun hipotesis yang akan diuji dalam penelitian ini adalah:  
1.      Hipotesis Nol (Ho)
Tidak ada pengaruh yang signifikan antara kenaikan tingkat suku bunga dengan kinerja bank syariah.
2.      Hipotesis Kerja atau Alternatif (Ha)
Ada pengaruh yang signifikan antara kenaikan tingkat suku bunga dengan kinerja bank syariah.
J.       Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup dalam kegiatan penelitian ini meliputi:
Penelitian ini ingin melihat tentang pengaruh antara kenaikan tingkat suku bunga dengan kinerja bank syraiah.
1.      Variabel
Variabel yang diangkat dalam penelitian ini meliputi variabel bebas (X) dan variabel terikat (Y). Variabel bebas (X) pada penelitian ini adalah kenaikan tingkat suku bunga sedangkan variabel terikatnya (Y) adalah kinerja bank syariah.
2.      Lokasi Penelitian
Bank Syariah yang ada di Kota Tangerang terdiri atas: Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Syariah Mandiri (BSM), BRI Syariah, BTN Syariah dan BNI Syariah. Karena keterbatasan peneliti, obyek yang menjadi penelitian kali ini hanya di PT Bank Syariah Mandiri Cabang Ciledug.
K.    Asumsi Penelitian
Tingkat suku bunga adalah sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral dan diikuti oleh bank-bank umum konvensional. Kinerja dapat diketahui dari laporan keuangan yang dikeluarkan oleh bank.
Laporan keuangan bank syariah (PT Bank Syariah Mandiri) yang digunakan sebagai data antara tahun 2009-2010.
L.     Definisi Operasional
Tingkat suku bunga adalah sesuai dengan besarnya BI rate yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariat Islam yang dalam pengelolaan dananya menggunakan prinsip bagi hasil.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
A.    Metodologi Penelitian
Metodologi penelitian merupakan suatu cara yang ditempuh untuk melak-sanakan penelitian. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dan regresional. Penelitian deskripif dimaksudkan untuk memperoleh gambaran dengan cara menganalisis dan menafsirkan variabel-variabel yang diteliti. Sedangkan penelitian regresional dimaksudkan untuk menghubungkan serta mengukur pengaruh kenaikan tingkat suku bunga terhadap kinerja bank syariah.
B.     Jenis Penelitian
Penelitian bersifat kuantitatif dan berusaha membandingkan hubungan serta mengukur pengaruh antar variabel. Variabel yang diangkat dalam penelitian kali ini meliputi variabel bebas (X) dan variabel terikat (Y). Variabel bebas (X) pada penelitian ini adalah kenaikan tingkat suku bunga sedangkan variabel terikatnya (Y) adalah kinerja bank syariah.
C.     Populasi dan Sampel
1.      Populasi
Populasi dalam penelitian kali ini adalah semua bank syariah yang dalam kegiatan usahanya menggunakan prinsip bagi hasil. Di Indonesia sendiri ada 2 Bank Umum Syariah (Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat)  serta puluhan bank syariah yang beroperasi dengan unit usaha syariah dan BPR Syariah.
2.      Sampel
Pengambilan sampel dilakukan dengan cara purposive sample, yakni pengambilan subyek bukan didasarkan atas strata atau random tetapi didasarkan atas adanya tujuan dan pertimbangan tertentu. Peneliti mengambil PT Bank Syariah Mandiri sebagai sampel karena bank tersebut adalah bank syariah yang terdekat dengan lokasi rumah peneliti.
D.    Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang akan digunakan adalah:
1.      Wawancara
Wawancara adalah suatu cara pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sistematis dengan atau tanpa bantuan suatu daftar pertanyaan (Asri, 1986:101). Dalam hal ini pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara tidak hanya terbatas pada pokok masalah saja, tetapi juga ke hal-hal lain yang dianggap perlu dan berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Wawancara dilakukan untuk memperoleh informasi secara langsung dengan para pegawai bank dan pihak-pihak yang terkait dengan bank syariah tentang segala kegiatan dan kinerja bank syariah.
2.      Dokumentasi
Teknik ini digunakan untuk memperoleh data dengan cara melihat dokumen yang ada. Metode dokumentasi ini dapat merupakan metode utama apabila peneliti melakukan pendekatan analisis isi (content analysis).
Dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan kegiatan operasional bank syariah dan juga berupa laporan keuangan yang dibuat oleh bank syariah tersebut.
3.      Observasi
Observasi atau pengamatan meliputi kegiatan pemusatan perhatian terhadap suatu objek dengan menggunakan seluruh alat indera. Jadi mengobservasi dapat dilakukan dengan penglihatan, pendengaran, peciuman dan sebagainya.
Observasi dilakukan untuk mengetahui secara langsung kegiatan bank syariah serta pelayanannya terhadap nasabah.
4.      Metode Studi Pustaka & Studi Literatur
Metode pengumpulan data dan informasi dengan membaca buku-buku referensi baik mengenai perbankan syari’ah, maupun mengenai ekonomi baik yang ekonomi islam mauupun ekonomi konvensional dan lain-lain, serta mempelajari hasil penelitian sejenis sebelumnya yang pernah dilakukan oleh orang lain.
E.     Tehnik Analisis Data
Untuk mengetahui hubungaan serta pengaruh antara kenaikan tingkat suku bunga dengan kinerja bank syariah di kota Tangerang dapat menggunakan analisis regresi. Kita dapat menggambarkan kenaikan tingkat suku bunga pada absis X dan kinerja bank syariah pada ordinat Y. Jika ditarik suatu garis lurus yang berjarak jumlah kuadrat jarak vertikal dari setiap titik, maka garis lurus inilah yang disebut dengan garis regresi. Dengan adanya pengaruh  kenaikan tingkat suku bunga terhadap kinerja bank syariah, maka persamaannya Ŷ = a + bX, menunjukkan hubungan linier Y dengan X. Berdasarkan persamaan tersebut, jika diketahui nilai X dan Y, maka estimasi nilai a dan b dengan mudah dapat ditentukan.
Nilai a menunjukkan intercept yang berarti bahwa jika kenaikan tingkat suku bunga tidak mempengaruhi kinerja bank syariah maka nilai dari variabel terikat sebesar a. Sedangkan b adalah nilai koefisien regresi, yang berarti jika terjadi kenaikan terhadap nilai X (tingkat suku bunga) sebesar 1 satuan maka nilai Y (kinerja bank syariah) akan mengalami kenaikan sebesar nilai b. Jika b bernilai (+) maka hubungan variabel X dan variabel Y searah. Jika b bernilai (-) maka hubungan variabel X dan variabel Y berlawanan.
Jika data tersebar dalam daerah di sekitar garis lurus (atau kurva) maka nilai Ŷ dapat dicari untuk X yang diketahui. Manfaat dari garis regresi adalah untuk memperkirakan nilai variabel terikat dari variabel bebas jika variabel bebas tersebut telah diketahui.


DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Antonio, Muh. Syafi’i. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Bank Indonesia. 2003. Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia: Tinjauan Kelembagaan, Kebijakan, dan Organisasi. Jakarta: Pusat Pendidikan dan studi Kebanksentralan.
Kasmir. 2002. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kasmir. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Edisi Keenam. Jakarta:   PT Raja Grafindo Persada.
Muhamad. 2002. Manajemen Bank Syari’ah. Yogyakarta: Penerbit AMP YKPN.
Rachbini, D.J. dan Tono, Suwidi. 2000. Bank Indonesia Menuju Independensi Bank Sentral. Jakarta: PT Mardi Mulya.
Tim Penyusun Ensiklopedi Islam. 2003. Ensiklopedi Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS